Sejarah UPTD Puskesmas Manguhajo Kota Madiun




UPTD Puskesmas Manguharjo Kota Madiun, beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 124 Kota Madiun. Nomor telepon (0351) 464661. Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id. Puskesmas Manguharjo awalnya merupakan satu-satunya puskesmas di wilayah Kecamatan Manguharjo dengan membawahi 9 kelurahan yaitu Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Manguharjo, Winongo, Patihan, Pangongangan, Madiun Lor, Sogaten, dan Ngegong. Kala itu UPTD Puskesmas Manguharjo didukung 3 Puskesmas Pembantu ( Pustu) yaitu Pustu Nambangan Lor, Pustu Winongo, dan Pustu Patihan. Luas bangunan untuk pelayanan kesehatan 17,7 m x 12 m, satu lantai dan 2 rumah dinas di lahan puskesmas seluas 30 m x 21 m.
Pada Tahun 1989, UPTD Puskesmas Manguharjo mengalami renovasi gedung berupa peninggian bangunan setelah daerah sekitar wilayah puskesmas terkena bencana banjir. Untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat Kecamatan Manguharjo, pada Tahun 1992, terjadi pemekaran jumlah puskemas termasuk di Wilayah UPTD Puskesmas Manguharjo yaitu perubahan status Pustu Patihan menjadi UPTD Puskesmas Patihan. Dengan demikian juga terjadi perubahan pada wilayah kelurahan yang dibina. Untuk UPTD Puskesmas Manguharjo, wilayah binaannya berubah dari 9 kelurahan menjadi 4 kelurahan yaitu Kelurahan Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Manguharjo dan Winongo dengan dibantu 2 Pustu yaitu Pustu Winongo dan Nambangan Lor.

 Dengan makin bertambahnya jumlah kunjungan serta meningkatkan akses masyarakat terutama warga Kelurahan Nambangan Kidul, maka pada Tahun 2010 didirikanlah Pustu Nambangan Kidul. Dengan demikian sejak Tahun 2010, Puskesmas Manguharjo dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 Pustu.
Posisi Puskesmas Manguharjo yang terletak di Jalur penghubung antara kelurahan di Kecamatan Manguharjo dengan pusat kota, maupun wilayah barrier Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan mendorong kami untuk selalu meningkatkan kemampuan layanan, sarana dan prasarana puskesmas. Tahun 2013, ada penambahan ruang Promkes Center, klinik Sanitasi dan Pojok Gizi,  Perluasan Ruang Rawat Gigi, Penambahan areal parkir dan Kantin Puskesmas Manguharjo. Yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat di wilayah Puskesmas Manguharjo maupun daerah sekitar termasuk sarana pendukungnya.
Batas wilayah kerja UPTD Puskesmas Manguharjo adalah sebagai berikut : sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Jiwan Kabupaten Madiun, sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Ngegong Kota Madiun, sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Pangongangan dan kelurahan Pandean Kota Madiun, serta sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Josenan Kota Madiun dan Kelurahan Sambirejo Kabupaten Magetan. Sedang luas wilayah kerja UPTD Puskesmas Manguharjo secara keseluruhan mencapai lebih kurang 5,35 km².
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan kabupaten/kota menempatkan posisi puskesmas pada kedudukan yang penting. Dengan kata lain, keberhasilan suatu Puskesmas dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan mempengaruhi keberhasilan sistem kesehatan kabupaten / kota, propinsi dan nasional. Karenanya diperlukan suatu puskesmas yang siap melayani kebutuhan pelanggan  dengan selalu berupaya meningkatkan kepuasan pelanggannya. Sesuai dengan tuntutan di atas, maka perlu pengeloaan organisasi puskesmas secara profesional dan mandiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, lembaga-lembaga pelayanan sosial milik pemerintah baik di provinsi/kabupaten/kota dapat mengubah statusnya dari lembaga birokratis menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan badan yang memiliki otonomi atau semi otonomi dalam pengelolaan keuangannya termasuk didalamnya adalah Puskesmas. Dengan demikian Puskesmas bisa menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas dalam pelayanannya.
Pengusulan dan penetapan satuan kerja instansi pemerintah untuk menerapkan PPK-BLU, UPTD Puskesmas Manguharjo berkewajiban memenuhi persyaratan pada peraturan tersebut. Dengan pengelolaan Badan Layanan Umum diharapkan UPTD Puskesmas Manguharjo akan lebih mampu bersaing dengan unit layanan kesehatan dasar lainnya dan lebih leluasa dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen bisnis guna menjawab tuntutan pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) meliputi persyaratan substantif, persyaratan teknis dan administratif. Salah satu persyaratan Administratif yang harus disiapkan oleh UPTD Puskesmas Manguharjo adalah Rencana Strategis Bisnis (RSB). Dengan adanya RSB maka arah kebijakan program dan alokasi sumber daya untuk pencapaian visi dan misi dalam kurun waktu 5 tahun dapat tercapai sesuai rencana yang ada selain peningkatan mutu pelayanan yang profesional. Mengingat penting RSB, maka perlu dilakukan analisis tentang berbagai aspek yang ada di lingkungan internal maupun eksternal UPTD Puskesmas Manguharjo sebagai calon Badan Layanan Umum Daerah.