UPTD Puskesmas Manguharjo
Kota Madiun,
beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 124 Kota Madiun. Nomor telepon (0351)
464661. Email : puskmanguharjo@yahoo.co.id. Puskesmas Manguharjo awalnya merupakan
satu-satunya puskesmas di wilayah Kecamatan Manguharjo dengan membawahi 9
kelurahan yaitu Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Manguharjo, Winongo, Patihan,
Pangongangan, Madiun Lor, Sogaten, dan Ngegong. Kala itu UPTD Puskesmas
Manguharjo didukung 3 Puskesmas Pembantu ( Pustu) yaitu Pustu Nambangan Lor,
Pustu Winongo, dan Pustu Patihan. Luas bangunan untuk pelayanan kesehatan 17,7
m x 12 m, satu lantai dan 2 rumah dinas di lahan puskesmas seluas 30 m x 21 m.
Pada Tahun 1989, UPTD Puskesmas
Manguharjo mengalami renovasi gedung berupa peninggian bangunan setelah daerah
sekitar wilayah puskesmas terkena bencana banjir. Untuk meningkatkan akses
layanan kesehatan masyarakat Kecamatan Manguharjo, pada Tahun 1992, terjadi
pemekaran jumlah puskemas termasuk di Wilayah UPTD Puskesmas Manguharjo yaitu
perubahan status Pustu Patihan menjadi UPTD Puskesmas Patihan. Dengan demikian
juga terjadi perubahan pada wilayah kelurahan yang dibina. Untuk UPTD Puskesmas
Manguharjo, wilayah binaannya berubah dari 9 kelurahan menjadi 4 kelurahan
yaitu Kelurahan Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Manguharjo dan Winongo dengan
dibantu 2 Pustu yaitu Pustu Winongo dan Nambangan Lor.
Dengan makin bertambahnya jumlah kunjungan
serta meningkatkan akses masyarakat terutama warga Kelurahan Nambangan Kidul,
maka pada Tahun 2010 didirikanlah Pustu Nambangan Kidul. Dengan demikian sejak
Tahun 2010, Puskesmas Manguharjo dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3
Pustu.
Posisi Puskesmas
Manguharjo yang terletak di Jalur penghubung antara kelurahan di Kecamatan
Manguharjo dengan pusat kota, maupun wilayah barrier Kabupaten Madiun dan Kabupaten
Magetan mendorong kami untuk selalu meningkatkan kemampuan layanan, sarana dan
prasarana puskesmas. Tahun 2013, ada penambahan ruang Promkes Center, klinik
Sanitasi dan Pojok Gizi, Perluasan Ruang
Rawat Gigi, Penambahan areal parkir dan Kantin Puskesmas Manguharjo. Yang
semuanya bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat di
wilayah Puskesmas Manguharjo maupun daerah sekitar termasuk sarana pendukungnya.
Batas
wilayah kerja UPTD Puskesmas Manguharjo adalah sebagai berikut : sebelah barat
berbatasan dengan Kelurahan Jiwan Kabupaten Madiun, sebelah utara berbatasan
dengan Kelurahan Ngegong Kota Madiun, sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan
Pangongangan dan kelurahan Pandean Kota Madiun, serta sebelah selatan
berbatasan dengan Kelurahan Josenan Kota Madiun dan Kelurahan Sambirejo Kabupaten
Magetan. Sedang luas wilayah kerja UPTD Puskesmas Manguharjo secara keseluruhan
mencapai lebih kurang 5,35 km².
Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75
Tahun 2014 puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan untuk mencapai
tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung
terwujudnya kecamatan sehat. Dalam
sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan kabupaten/kota menempatkan posisi
puskesmas pada kedudukan yang penting. Dengan kata lain, keberhasilan suatu
Puskesmas dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan mempengaruhi keberhasilan
sistem kesehatan kabupaten / kota, propinsi dan nasional. Karenanya diperlukan suatu
puskesmas yang siap melayani kebutuhan pelanggan dengan selalu berupaya meningkatkan kepuasan
pelanggannya. Sesuai dengan tuntutan di atas, maka perlu pengeloaan organisasi puskesmas
secara profesional dan mandiri.
Dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, lembaga-lembaga pelayanan sosial milik pemerintah
baik di provinsi/kabupaten/kota dapat mengubah statusnya dari lembaga
birokratis menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan badan yang memiliki
otonomi atau semi otonomi dalam pengelolaan keuangannya termasuk didalamnya
adalah Puskesmas. Dengan demikian Puskesmas bisa menerapkan prinsip efisiensi
dan produktivitas dalam pelayanannya.
Pengusulan
dan penetapan satuan kerja instansi pemerintah untuk menerapkan PPK-BLU, UPTD
Puskesmas Manguharjo berkewajiban memenuhi persyaratan pada peraturan tersebut.
Dengan pengelolaan Badan Layanan Umum diharapkan UPTD Puskesmas Manguharjo akan
lebih mampu bersaing dengan unit layanan kesehatan dasar lainnya dan lebih
leluasa dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen bisnis guna menjawab
tuntutan pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(PPK-BLU) meliputi persyaratan substantif, persyaratan teknis dan
administratif. Salah satu persyaratan Administratif yang harus disiapkan oleh
UPTD Puskesmas Manguharjo adalah Rencana Strategis Bisnis (RSB). Dengan adanya
RSB maka arah kebijakan program dan alokasi sumber daya untuk pencapaian visi
dan misi dalam kurun waktu 5 tahun dapat tercapai sesuai rencana yang ada
selain peningkatan mutu pelayanan yang profesional. Mengingat penting RSB, maka
perlu dilakukan analisis tentang berbagai aspek yang ada di lingkungan internal
maupun eksternal UPTD Puskesmas Manguharjo sebagai calon Badan Layanan Umum
Daerah.